
Deduksi, Jakarta – Dalam upaya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol utama. Bagi para pemudik yang nekat melanggar peraturan ini, konsekuensi hukum yang serius telah disiapkan.