
Deduksi, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (HC) Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Puan meminta perusahaan untuk memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus menginstal secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan jangka waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Puan pun menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus membayar.
Sementara bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti ketentuan tertulis dan ketentuan kegiatan usaha yang diberlakukan. Menurut Puan, kebijakan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja.
“Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menilai, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
“Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” imbuhnya.
Puan meminta Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.
Selain pembayaran THR tepat waktu, Puan juga memberikan perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.
“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK ini juga mendorong Pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Puan memahami Pemerintah saat ini sudah berusaha mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pekerja.
“Namun diperlukan lebih banyak pendekatan yang dapat memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Apalagi keadaan sekarang sangat berat bagi kelas menengah yang mana banyak pekerja juga masuk dalam kategori ini,” ungkap cucu Bung Karno tersebut.
“Harus diingat, kebijakan terkait upah bagi pekerja sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan rakyat. Maka upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan-perusahaan besar,” imbuh Puan.
Puan menegaskan bahwa agenda besar yang harus menjadi prioritas Pemerintah adalah menjamin keadilan upah bagi seluruh pekerja serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas.
“Jangan sampai isu THR mencakup masalah yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan penghidupan yang layak dan menghasilkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Puan menyoroti tantangan besar yang dihadapi para pencari kerja di Indonesia. Meskipun banyak tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kualifikasi yang baik, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pasar tenaga kerja yang harus segera diatasi oleh Pemerintah,” tukas Puan.
Puan pun mendorong Pemerintah untuk mempercepat kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
“Investasi harus diarahkan pada sektor-sektor produktif yang dapat menyerap banyak tenaga kerja,” imbaunya.
“Kami juga berharap regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha serta perlindungan bagi tenaga kerja harus diperkuat agar para pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak,” tutup Puan. @bara