Deduksi, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan warganya. Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, menyusul perkembangan kasus COVID-19 di berbagai belahan dunia.
Meskipun tren kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kewaspadaan tetap menjadi prioritas. Hal ini mengingat adanya peningkatan kasus di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegas Wali Kota Eri Cahyadi pada Sabtu (7/6/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi merinci beberapa langkah penting yang harus dijalankan warga untuk mencegah penularan COVID-19.
Pertama, warga diimbau untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, menerapkan etika batuk yang benar untuk mencegah penyebaran droplet.
Ketiga, menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau area dengan ventilasi terbatas.
Keempat, meminimalkan mobilitas fisik yang tidak perlu untuk mengurangi risiko paparan.
Kelima, Mlmelakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala COVID-19.
Keenam, melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis jika bergejala.
Selain itu, warga yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas diimbau untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Terlebih lagi jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan kasus positif atau tempat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 kepada seluruh sektor terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, dan perangkat wilayah setempat.
Dalam upaya kewaspadaan dan pencegahan, Pemkot Surabaya turut menggandeng tokoh masyarakat serta Ketua RT/RW untuk berperan aktif mengedukasi warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat juga disarankan untuk mengakses informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan COVID-19 melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini. Ini dilakukan dengan memantau tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes wajib segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkas Wali Kota Eri Cahyadi.
Komitmen Pemkot Surabaya dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga Surabaya tetap aman dan sehat dari ancaman penularan COVID-19. @red.